WARTA INDONESIA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka terorisme di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Riau. Dari rangkaian penangkapan itu, Densus 88 total menangkap 17 tersangka terorisme.
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme jumlah 17 orang. Ditangkap dari 3 provinsi Aceh, Sumut, dan Riau,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (25/7).
Ramadhan merinci untuk penangkapan di Riau, Densus 88 menangkap satu orang tersangka. Sementara, Sumut ditangkap tiga orang. Sedangkan, Aceh dalam operasi itu sebanyak 13 tersangka telah ditangkap.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.
Ramadhan mengungkapkan dari ke-13 orang tersangka tersebut di antaranya 11 dari kelompok Jamaah Islamiah (JI) dan dua berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Adapun ke-11 tersangka terorisme dari kelompok JI yakni, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH.
Mereka semua memiliki peran yang berbeda. Baca juga: Densus Tangkap 13 Tersangka Teroris JI dan JAD di Aceh Sementara itu, dua tersangka JAD yang diditangkap adalah RI dan MA.