Dalam Dua Pekan Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan 11 Bandar dan Kurir

Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Contra Terorism Organized Crime) Polda Bali berhasil mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Peran mereka adalah sebagai bandar dan kurir. “Empat tersangka masih dibawah umur, mereka ada yang lulusan SMK dan SD, anak tersebut ditugaskan sebagai  kurir, membungkus dan menempel narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Rabu (15/01/20).

Kesebelas pelaku yang diamankan, diantaranya Harmanto (33), Narayana (23), Sumiarta (23) Rohmasn (35), Amir (36) Parwata (27) Bambang (38) sedangkan pelaku anak anak masing masing berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16) dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi shabu 2.78 ons, ekstasi 1.548 butir.

“Tiga orang sebagai residivis bernama Parwata, Narayana dan Harmanto. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 10.000 jiwa,” kata Kapolresta menambahkan.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

The post Dalam Dua Pekan Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan 11 Bandar dan Kurir appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version