Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Curi Kabel di Rusun Wisma Atlet, Polisi Serahkan Para Pelaku ke Kejaksaan

Warta Indonesia
Senin, 27 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sentani – Penyerahan para pelaku pencurian kabel di wisma atlet rusun Polda Papua oleh penyidik Polsek Sentani Timur ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (27/01) siang.

Para pelaku masing – masing berinisial AL (23), TL (18) dan PM (18) ditangkap anggota Brimob Polda Papua yang melaksanakan pengamanan di rusun wisma atlet, hari Selasa (03/12/2019) usai memotong kabel intalasi rusun wisma atlet Polda Papua yang terletak di Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Setelah dilakukan penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara (P21) hari ini ke 3 pelaku kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.

Lanjut Iptu Heri, ketiga pelaku ditangkap usai mencuri kabel intalasi rusun wisma atlet pada tanggal 03 Desember 2019, ketiga pelaku membakar kabel-kabel tersebut untuk diambil tembaganya di sekitar halaman rusun.

“Anggota Brimob Polda Papua yang saat itu melaksanakan pengamanan di rusun tersebut melihat kepulan asap, saat dihampiri anggota mendapati ketiga pelaku tersebut kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami menyerahkan ketiga pelaku AL (23), TL (18) dan PM (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sentani Timur.

(Humip)

The post Curi Kabel di Rusun Wisma Atlet, Polisi Serahkan Para Pelaku ke Kejaksaan appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Polres Asmat Dampingi 32 Calon Peserta OAP Bintara Pra Noken Polri T.A 2020 Laksanakan Pemeriksaan Administrasi

Next Post

Kapolres Kepulauan Yapen beri Motivasi kepada Peserta Pra Bintara Noken Polri TA. 2020

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Kapolres Kepulauan Yapen beri Motivasi kepada Peserta Pra Bintara Noken Polri TA. 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist