Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 29 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Catat! Jam Operasional MRT, LRT, KRL dan Bus Transjakarta Selama PSBB

Warta Indonesia
Senin, 14 September 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membuat petunjuk teknis (Juknis) untuk MRT, LRT dan KRL Jabodetabek dan bus Transjakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit”

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 156 tahun 2020 tentang Juknis PSBB Bidang Transportasi, terdapat aturan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional di moda transportasi tersebut.

“Untuk MRT maksimal 60 orang per gerbong, LRT 30 orang per gerbong, KRL Jabodetabek 74 orang per gerbong. Kalau kereta api jarak jauh antara 25 sampai 30 orang per gerbong tergantung kelasnya,” ujar Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta tertulis di SK tersebut, Senin (14/9).

Dan bus Transjakarta ukuran kecil maksimal 15 orang per bus, ukuran sedang 30 orang per bus dan ukuran besar 60 orang per bus. Jam operasional bus Transjakarta pada 14-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan untuk tanggal 21 September hingga informasi selanjutnya mulai pukul 05.00-21.00.

“Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit,” ucapnya.

Sementara untuk jam operasional MRT untuk tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-22.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya mulai pukul 05.00-19.00.

Untuk jam operasional LRT tanggal 14-16 September mulai pukul 05.30-21.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.30-20.00 dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.30-19.00.

Jam operasional KRL Jabodetabek pada tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-21.00, tanggal 17-20 September mulai 05.00-20.00 dan tanggal 21 Septem ber hingga informasi berikutnya pukul 05.00-19.00.

Selain moda transportasi tersebut, SK ini juga mengatur kuota angkut dan jam operasional angkutan umum regular, angkutan perairan dan angkuran barang.

“Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” tandas Syafrin.

(bj/wi


Previous Post

Apel Pengawasan Penindakan PSBB, Anies Pesankan Penegakan Pergub untuk Lindungi Nyawa

Next Post

250 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

BeritaTerkait

Screenshot
Jabodetabek

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026
Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Load More
Next Post

250 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Populer

  • Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Usia 49 Tahun, Wapres Minta MUI Jadikan Peringatan Milad Sebagai Momentum Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist