Jakarta – Buzzer menjadi sorotan publik usai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku akan menertibkan. Polri menyatakan Buzzer yang menyebarkan hoax dan ujaran kebencian akan berhadapan dengan hukum.
“Buzzer yang menyebarkan misalnya hoax, ujaran kebencian, itu melanggar hukum dan kita akan lakukan penegakan hukum, kita tindak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (8/10/2019).
Kombes Asep mengatakan Asep mengatakan sepanjang buzzer tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka polisi tak mempersoalkan.
“Sepanjang positif, tidak melanggar hukum, tidak jadi persoalan,” ucapnya.
Buzzer adalah sebuah frase yang berarti lebah yang mendengung. Kehadiran mereka dimanfaatkan untuk mengamplifikasi dan menyebarkan konten serta narasi, tergantung pesanan pihak yang menggunakan jasanya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan akan menetibkan buzzer. Moeldoko meminta buzzer tidak mengampanyekan ujaran-ujaran yang menimbulkan kerusakan.