Humas.polri.go.id – Polres Seruyan – Pencegahan terhadap praktek pungutan liar (Pungli) terus digencarkan Polres Seruyan dan jajaran dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat.
Selasa (4/2/2020) pukul 08.30 WIB, Bhabinkamtibams Polsek Hanau Brigpol Fredi Jarusman melaksanakan sambang serta memberikan imbauan stop pungli di Kantor PLN Cabang Hanau Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
“Praktek pungutan liar merupakan pelanggaran hukum baik itu sebagai pemberi dan penerima. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat tidak menjadikan pungli sebagai budaya dan dapat melaporkan kepada Polsek Hanau apabila mengetahui adanya pungli,” imbau Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo, S.H mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri WIdiantoro, S.I.K., M.H.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (4121f)
The post Bhabinkamtibmas Polsek Hanau Sosialsiasi Stop Pungli appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
