WARTAINDONESIA.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten dengan tegas menolak wacana dari pemerintah soal sembako yang dikenai pajak.
Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi mengatakan wacana kebijakan ini sudah dipastikan akan membuat beban masyarakat di tengah pandemi Covid 19 semakin berat.
“Dengan dikenakan pajak daya beli masyarakat pasti akan menurun dan pedagang di pasar pasti akan kesulitan menjual dagangannya. Wacana ini harus dikaji ulang,” ungkap Fauzi menjelaskan, Kamis (10/6/2021).
Fauzi juga menegaskan, di Provinsi Banten terhitung sejak Mei 2020, tercatat ada 6.000 keryawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 23.000 karyawan terpaksa dirumahkan. 53.000 perusahaan juga tutup tidak beroperasi akibat pandemi covid 19.
“Kalau wacana ini terealisasi, beban masyarakat makin bertambah. Kami dengan tegas menolak wacana sembako dikenai pajak,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Muhaimin Iskandar atau Gus Ami mengatakan wacana sembako kenaikan pajak harus dikaji ulang. Langkah tersebut menurut Gus Ami berpotensi memberatkan masyarakat.
“Harus ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di tengah pandemi Covid 19,” katanya.
Seperti diketahui, Rencana sembako dipetik pajak itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).(red)
Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN
Beras dan gabah
Jagung Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
gula konsumsi.