Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Tangkap 19 Penyelundup Narkoba Lewat Pelabuhan Bakauheni, 1 Ditembak Mati

Warta Indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 19 penyelundup narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Salah satunya harus ditembak mati karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Krisno menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram,” ujar Krisno.

Kasus kedua yakni pengungkapan di Bakauheni juga pada 28 September 2021, dengan total empat orang tersangka yang diamankan WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram.

Kemudian perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September. Adapun total tersangka yakni SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati. Sedangkan sabu disita seberat 20.450 gram.

Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.

“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Resmikan Jembatan Sei Alalak, Presiden: Manfaatkan dengan Baik

Next Post

Kakorlantas : Mobil PJR Tidak Boleh Untuk Keperluan Pribadi

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Kakorlantas : Mobil PJR Tidak Boleh Untuk Keperluan Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta

Wapres Sapa Peserta Mudik Bersama Danareksa 2026, Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Wapres Ajak Anak Panti PSAA Putra Utama Berbelanja di Muku Blok M Plaza

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri : JAD Tak Tetapkan Target Tertentu Saat Melakukan Amaliyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babak Baru Pilkada Tangsel, Golkar Retak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist