Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Aktor Utama Penipuan Investasi Robot Trading

Warta Indonesia
Senin, 24 Januari 2022
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi. Pelaku berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.

“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” lanjut Whisnu.

Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.

Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Periksa 9 Saksi

Next Post

Korlantas Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dilakukan Bertahap

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Korlantas Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dilakukan Bertahap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Perkuat Fungsi Kenegaraan di Ibu Kota Baru, Wapres Tinjau Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN

Pasar Sepaku Ditata Ulang, Wapres Dorong Ekonomi Rakyat di Kawasan IKN

Tinjau Pasar KIPP IKN, Wapres Pastikan Ekonomi Rakyat Tumbuh di Jantung Ibu Kota Baru

Kawasan Peribadatan IKN Jadi Simbol Toleransi Beragama, Wapres Tinjau Basilika dan Plaza Kerukunan

Tiba di IKN, Wapres Gibran Sapa Warga yang Berlibur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan

Tinjau Stasiun Tawang, Wapres Tekankan Pelayanan Prima untuk Pemudik Nataru

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Wapres Apresiasi Salatiga sebagai Kota Paling Toleran di Indonesia

Populer

  • PD PAL Jaya Gelar Puncak HUT ke-29

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Fungsi Kenegaraan di Ibu Kota Baru, Wapres Tinjau Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pasar KIPP IKN, Wapres Pastikan Ekonomi Rakyat Tumbuh di Jantung Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist