Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Musnahkan 82 Kg Sabu dan 13 Kg Ekstasi Hasil Sitaan Sepanjang September 2019

Warta Indonesia
Rabu, 18 Desember 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 82,22 kilogram shabu. Adapula yang dimusnahkan barang haram lain seperti 13,25 kilogram extacy,117 gram H5, 1 kilogram ketamine dan 191 gram codein yang diungkap pada September lalu.

 

Narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar di alat insenerator yang berada di RSPAD Gatot Subroto. Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan pemusnahan ini sesuai pasal 91 UU No 35 Tahun 2009.

“Dominasi terhadap pengguna di Indonesia adalah Shabu, ekstasi, inex dan ampethamine,” kata Kombes Krisno di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Kombes Krisno melanjutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan mayoritas di Sumatera dan wilayah pesisir lainnya. Narkoba itu, diduga bakal digunakan untuk konsumsi saat perayaan malam tahun baru.

“Ini jaringan internasional. Karena pesisir timur Sumatera biasanya digunakan untuk pelaku. Karena untuk produksi pabrik sangat jarang bisa produksi sebesar ini. Kegiatan masyarakat bisa saja. Ini masih kami dalami,” ucapnya.

Dalam rangka menekan peredaran narkoba saat malam tahun baru, Krisno menyebut Polisi sudah melakukan tiga langkah pencegehan.

“Ada kampanye, kami datangi sekolah tempat hiburan seraya bekerja sama dengan Dinas Pariwisata. Kami juga razia untuk pencegahan sebagai bukti negara hadir. Lalu adapula langkah penegakan hukum. Kami juga rekomendasi terhadap pengguna;”ungkap Krisno.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal bervariasi seperti Pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mari atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatgas II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, narkoba ini mayoritas dikirim dari Malaysia. Narkoba itu diduga bakal disuplai ke ibu kota Jakarta.

“Jadi mereka lewat Pekanbaru, kemudian kami kembangkan tangkap lagi di pulua-pulau perbatasan Malaysia lewat pelabuhan tikus. Kalau ekstasi memang tempat hiburan. Kalau shabu untuk kalangan sendiri yang memang ada konsumen sendiri,” ungkapnya.

Dia menduga, mayoritas pelaku dikendalikan dari dalam Lapas. Polisi dikatakannya bakal memburu pelaku narkoba selama 24 jam penuh.

“Mereka sudah paham jalurnya terutama dari luar negeri. Mereka bisa rekrut yang pemakai yang bisa saja dipenjara hanya tiga empat tahun. Terutama di tempat hiburan malam yang kami akan lakukan pengawasan dan pengetatan  terus terutama jelang malam tahun baru,” jelasnya.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Resmikan TPA Sampah Manggar, Presiden: TPA Sampah Terbaik di Indonesia

Next Post

Presiden Kagumi Terminal Baru Bandara Internasional Syamsudin Noor

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Presiden Kagumi Terminal Baru Bandara Internasional Syamsudin Noor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

Tingkatkan Awereness Industri Halal,Kemenperin Terus Dorong Indonesia Menjadi Pemain Utama Global

Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

Punya Layar Besar hingga Kamera Profesional, OPPO Find N5 Siap Jadi Partner Cerdas untuk Make Your Moment dari Bisnis hingga Traveling!

Huawei Ungkap 3 Kontribusi Utama Operator Telekomunikasi bagi Perekonomian Digital di Kawasan Pasifik

Hitachi Vantara Rilis Laporan Keberlanjutan FY2024, Menunjukkan Komitmen Berkelanjutan terhadap ESG dan Inovasi Lingkungan

Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage

Balai Kemenperin Banjarbaru Siap Layani Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Puncaki Pasar Monitor Gaming Global Selama 6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri: Syarat Pembuatan SIM dan SKCK Wajib Vaksin Itu ‘Hoaks’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menperin Kenalkan Konsep Green Mobility Fasilitasi Teknologi Otomotif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist