Awal Tahun, Polres Katingan Ringkus Dua Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu dalam Sehari

humas.polri.go.id – Polres Katingan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil meringkus tiga orang sekaligus dalam satu hari yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (2/1/2020) sore.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020) pagi, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya betul, kami menangkap ketiga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13 Desa Telangkah Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan. Pelaku terdiri dari dua pria yakni HR (46) dan Su alias Super (39) serta satu wanita Su (42),” jelas Kasat.

Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastis bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika.

“Saat kami lakukan penggeledahan barang pada diri masing masing pelaku didapati barang bukti lainnya. Dari HR dan Su didapati satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu buah kotak plastik bening, satu gawai dan uang sebesar Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Sedangkan Su pada saat penggegerebekan berusaha lari menuju hutan. Saat diamankan dan digeledah di dalam kantong celana sebelah kanan ditemukan dua butir obat jenis Ekstasi, satu buah bong, dan dua buah handphone jenis Iphone dan Nokia serta uang Rp 1 juta.

“Saat di TKP juga ditemukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 13,01 gram dan uang sebesar Rp 35 juta. Diakui para pelaku milik Sr yang saat penggrebekan tidak ada ditempat,” jelas Kasat.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Katingan besertai barang bukti yang ditemukan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap pelaku Sr.

Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertang jawabkan perbuatannya, Super di sangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan, MR dan Su disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(di/sam)

Exit mobile version