Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Anies Baswedan Jadikan Vaksinasi Sebagai Syarat Berkegiatan

Warta Indonesia
Minggu, 1 Agustus 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi.

Kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.

“Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Gubernur Anies, di Balai Kota Jakarta, pada Sabtu (31/7), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar COVID-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ungkap Gubernur Anies.

Namun, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang-orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.

“Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” ujar Gubernur Anies.

“Data menunjukkan bahwa yang sudah vaksin risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun. Oleh karena itulah, kita harus ikhtiar untuk mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi,” imbuhnya.

Gubernur Anies mengatakan, merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegas Gubernur Anies.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung. Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” jelas Gubernur Anies.

Kemudian, Gubernur Anies juga menyebut, bagi warga yang baru sembuh dari COVID-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti tetap akan ada ketentuannya. Yakni, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas COVID-19. Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Gubernur Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut. Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Justru, membahayakan diri sendiri bagi yang terus-menerus menghindari vaksin.

“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaft ar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat. “Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan,” pungkasnya.

(bj/wi)

Tags: Anies BaswedanDKI JakartaJabodetabekJakartaProvinsi DKI JakartaProvinsi Jakarta
Previous Post

Tingkatkan Layanan Informasi Publik Berbasis Digital, Disbud DKI Luncurkan Microsite Museum

Next Post

DMI DKI Jakarta Serukan Ajakan Vaksin ke Warga Ibu Kota

BeritaTerkait

Ilustrasi/Net
Jabodetabek

Massa Buruh Berkumpul di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Rabu, 10 Agustus 2022
Tol Serpong-Balaraja/Dok PUPR
Ekbis

Mulai Hari Ini, Tol Serpong-Balaraja Dibuka Gratis Hingga 21 Agustus

Rabu, 10 Agustus 2022
Jabodetabek

Bandara Pondok Cabe Layani Penerbangan Komersial, Ternyata Tidak Koordinasi dengan Pemkot Tangsel

Senin, 8 Agustus 2022
Ilustrasi/Net
Jabodetabek

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini

Minggu, 7 Agustus 2022
Load More
Next Post

DMI DKI Jakarta Serukan Ajakan Vaksin ke Warga Ibu Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Satgas BLBI Sita Tanah Samsul Nursalim Seluas 41 Ribu Meter Persegi di Lampung

Kericuhan Terjadi Saat Rombongan KIB Paksa Masuk Gedung KPU

Massa Buruh Berkumpul di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Cari Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Polri Geledah 3 Lokasi

Ngeri, Aleix Espargaro Balapan dengan Kondisi Tumit Retak di MotoGP Inggris

Mulai Hari Ini, Tol Serpong-Balaraja Dibuka Gratis Hingga 21 Agustus

Ini Daftar 13 Proyek Strategis Nasional Terbaru

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Populer

  • Pengurus PKB Kalsel siapkan 1.000 bubur Asyura untuk dibagikan/Dok PKB

    Momen 10 Muharram, PKB Kalsel Bagikan Seribu Kantong Bubur Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERITA FOTO: Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Polri Geledah 3 Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Tol Serpong-Balaraja Dibuka Gratis Hingga 21 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist