Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Kriminal di Biak, ini Kata Kasat Reskrim

Warta Indonesia
Jumat, 31 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Papua, Polres Biak Numfor – Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH menanggapi adanya kasus-kasus kriminal yang terjadi di Biak Numfor, yang mana para pelakunya adalah anak – anak yang masih di bawah umur, Jumat (31/01/2020).

Dikatakan, pihak Polres Biak Numfor telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menangani perkara anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum karena kasus kriminal, maupun anak yang merupakan korban tindak pidana.

“Tapi, tidak bisa kita pungkiri bahwa hal ini tetap saja terjadi, sehingga kita tetap akan melakukan proses terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini,” ungkap Kasat Reskrim Saat ditemui di ruang kerjanya,”

Kasat Reskrim menjelaskan, menghadapi hal ini pihaknya telah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu ada upaya proses diversi pada tahapan penyidikan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Apabila proses diversi berhasil, kita akan mengembalikan anak itu ke orang tua atau yang bertanggung jawab untuk dilakukan pembinaan begitu pula sampai dalam tahapan di kejaksaan itu juga harus diupayakan adanya upaya diversi dan apabila diversi itu dinyatakan tidak berhasil kita akan tetap melakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Kasat.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2002 perlindungan anak, di situ dijelaskan penahanan anak maksimal 7 hari diperpanjang dengan 7 hari kejaksaan menjadi 14 hari, berbeda perlakuan dengan orang dewasa, tempat penahanan merupakan ruangan khusus, perlakuan dan pemeriksaan juga harus dibedakan dengan orang dewasa.

Seperti yang tertulis di pasal 57, 58 dan 59, di situ dinyatakan dengan jelas bahwa pada pasal 58 ayat 1 penetapan pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 57 menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan, di ayat 2 pemerintah/pemerintah daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1. Berikut pasal 59 ayat 1 dijelaskan pemerintah/pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, di situ juga dijelaskan bahwa di ayat 2 point b ada anak yang berhadapan dengan hukum dan ada anak korban tindak pidana.

Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian tidak bisa sendiri menghadapi hal ini akan tetapi perlu adanya dukungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah atau lembaga-lembaga terkait untuk melakukan berbagai upaya agar anak-anak ini mereka bisa mendapatkan pembinaan dan didikan yang lebih baik sehingga bisa terhindar dari hal hal yang berhadapan dengan  hukum.

“Jadi memang kita sangat harapkan peran aktif pemerintahan daerah untuk melihat hal ini juga, agar kita sama-sama mendukung dan menjaga generasi penerus, yaitu mungkin dibuat rumah aman atau tempat rehabilitasi dari dinas sosial atau trauma healing misalnya, itu juga bisa meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, karena memang korban atau pelaku dibawah umur ini sebenarnya mereka masih butuh pembelajaran, masih butuh didikan dari orang tua dan orang-orang sekitar,” Pungkas Iptu Oscar.

(Humip)

The post Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Kriminal di Biak, ini Kata Kasat Reskrim appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Polres Biak Dapat Apresiasi Dari Warga

Next Post

Wakapolresta Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Virus Corona

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Wakapolresta Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 28 April 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Nomor Urut 1, Enos-Yudha Ajak Seluruh Pihak Bersatu Majukan OKU Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist