humas.polri.go.id (Babel) Polres Bangka Barat kembali mengamankan oknum karyawan Unit Metalurgi (Unmet) Muntok di tempatnya bekerja, Rabu (29/01/2020). Kali ini oknum tersebut berinisial HA (43), merupakan warga Kampung Tegal Rejo RT 00/ RW 003 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. HA ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak penggelapan pasit timah di tempatnya bekerja.
Berdasarkan kronologi pihak kepolisian, Pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, AH berjalan dari bengkel menuju ke arah transport ban di area gudang material untuk mengecek elektro dinamo motor yaitu alat untuk menggerakkan alat derek.
Usai mengecek alat tersebut, AH melihat pasir timah yang berserakan di bawah alat transport ban. Kemudian ia mengumpulkan pasir timah tersebut dan memasukan ke dalam kantong plastik.
Ketika hendak pulang, AH menyimpan pasir timah tersebut di dalam baju di bagian perut. Namun hal itu langsung diketahui petugas keamanan saat ada pemeriksaan rutin. AH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan mengungkapkan AH diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Satpam PT Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat.
”Pihak keamanan PT Timah untuk lebih tegas meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai PT Timah,” kata kapolres, Rabu (29/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan HA sebagai tersangka dengan barang bukti 2,9 kilogram pasir timah.
The post Ambil Pasir Timah, HA Harus Berurusan Dengan Polisi appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.