WARTA INDONESIA – Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan alasan kliennya terpaksa menembak mati Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat karena mendapatkan perintah dari atasan.
Brigadir Yosua tewas di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Deolipa mengatakan saat itu Bharada E saat itu tidak bisa menolak perintah menembak Brigadir Yosua lantaran ditekan untuk patuh terhadap sosok atasannya. Ia mengatakan kliennya mengakui tindakan tersebut tidaklah benar.
“Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama ajalah,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8).
Kemudian, lanjut Deolipa, aturan tersebut juga tertuang melalui Peraturan Polri (Perpol). Dalam aturan itu, kata dia, bawahan harus bekerja atas perintah atasan.
“Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” terangnya.
Untuk itu, Deolipa kini tengah mengupayakan kebebasan kliennya dari jeratan hukum. Berbagai cara pun tengah ditempuhnya.
“kita upayakan secara hukum secara nurani, secara kepentingan, perasaan, kemudian ya secara struktural,” tutupnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.