Ada Rencana Aksi Demo Saat Pelantikan Presiden, Polri Ingatkan 6 Hal Ini

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) merencanakan akan menggelar aksi demo besar-besaran jelang, saat atau pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Aksi demo ini menuntut Presiden terpilih Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK dan menolak RUU KUHP dan 5 RUU lain.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada aturan-aturan yang harus dijaga jika ingin menyampaikan pendapat. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.

“Harus menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat, menghormati hak asasi orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (15/10/2019).

Brigjen Dedi mengatakan bahwa Polri berhak mengeluarkan diskresi untuk membubarkan massa jika dalam menyampaikan pendapat tak sesuai prosedur.

“Bahwa untuk menyampaikan pendapat sifatnya tidak absolut tapi limitatif,” ujarnya.

Jokowi-Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2019 bertempat di gedung DPR RI. Pelantikan akan digelar pukul 14.00 Wib.

Exit mobile version