Humas.Polri.go.id – polres kotawaringin timur – Pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020 jam 14. 45 Wib Bertempat di ruang loby Mako Polres Kotim dilaksanakan kegiatan Press Release Tp. Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) .
Kegiatan Press Release tindak pidana tersebut di Pimpin oleh Kapolres Kotim AKBP MOHAMMAD ROMMEL, S.I.K dan didampingi oleh Kabagops Polres Kotim KOMPOL ABDUL AZIZ SETIADI, S.H , S.I.K, Kasat Reskrim AKP AHMAD BUDI MARTONO. S.I.K dan dihadiri oleh para awak media massa.
Kegiatan Press Release tindak pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/392/XII/2019/Kalteng/Res Kotim, tanggal 31 Desember 2019.
Dengan tersangka Sdr. ANDRE AGASI Bin ARDIANSYAH dan Sdr. RIZKY AHMADINATA Bin SURYANI.
Dengan Barak Bukti Barang Bukti :
– 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau lengkung tanpa gagang
– 2 (dua) Stel pakaian yang dikenakan.
Dengan Pasal Yang Disangkakan : Pasal 170 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dalam kegiatan Press Release / Konferensi Pers tersebut Kapolres Kotim juga membuka kesempatan tanya jawab kepada para media Masa yang hadir tersebut, yang mana sebelumnya Kapolres Kotim juga menjelaskan kronologis pengungkapan penangkapan para tersangka serta mengamankan seluruh tersangka beserta barang buktinya guna untuk penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim.
Kegiatan Press Release selesai jam 15.00 Wib selama kegiatan berlangsung lancar situasi dalam keadaan aman dan kondusif.