Banten – Unit II Reskrim Polres Lebak Polda Banten Melakukan pengecekan terhadap korban yang Luka di leher diduga akibat Tindak Pidana Penganiayaan
Dari hasil wawancara dengan dr. Roni sebagai dokter di RSUD Adjidarmo Kab. Lebak, yang menangani dan melakukan tindakan operasi terhadap korban An. MARZUKI mengatakan
“Luka yang dialami korban pada bagian leher panjangnya 15 cm, Korban mengalami Luka robek pada bagian otot leher dan Pembuluh darah Vena korban terkena luka pada arah saluran nafas” Ucap Roni di Rumah sakit Umum Adjidarmo, Kamis (12/12/2019)
Roni juga mengungkapkan bahwa dasar Luka yang dialami Korban dari tulang leher dan kondisi Korban sudah muali stabil
“Dasar luka yang dialami korban dari Tulang laher, Adapun untuk kondisi korban saat ini sudah stabil dan masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo Kab. Lebak” Ungkapnya
Saat dikonfirmasi pihak media, jumat (13/12/2019) Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto membenarkan bahwa Korban an. Marzuki diduga mengalami penganiayaan
“Diketahui Korban bernama Marzuki, umur 31 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di kp. kondang Ds.cipanas kec. Cipanas kab. Lebak, Korban diduga mengalami penganiayaan, dan kondisinya sekarang mulai stabil” Imbuhnya.