Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Dipanggil KPK, 4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Mangkir

Azhar Ferdian
Senin, 11 Juli 2022
-- Hukum
Gedung KPK/Net

Gedung KPK/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Sebanyak empat saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming kompak tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Salah satu saksi ialah adik kandung Mardani yang bernama Rois Sunandar H. Maming.

“Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan) tidak hadir dan beralasan mengikuti proses Praperadilan lebih dahulu,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/7).

Mardani mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Sidang perdana Praperadilan dimaksud rencananya bakal digelar besok, Selasa (12/7).

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik KPK ialah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan Endarto. Ia tidak bisa hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

Kemudian Jimmy Budhijanto (swasta) yang tidak hadir dengan alasan sedang isolasi mandiri; dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah memproses hukum Mardani Maming lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 silam.

Mardani diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mardani bersama Rois saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

“Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud,” tandas Ali.

Tags: KorupsiKPKMardani MamingPBNU

Previous Post

Kejagung Sebut Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Next Post

Idul Adha, Momen Cak Imin Bagikan Hewan Kurban dari Jakarta Hingga Papua

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Muhaimin Iskandar

Idul Adha, Momen Cak Imin Bagikan Hewan Kurban dari Jakarta Hingga Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Terima Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Wapres Minta Generasi Muda Berpikir Kritis dan Perkuat Literasi Digital

Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

Wapres Dorong Peran Pemuda Lintas Agama dalam Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT G20 Johannesburg

Wapres Gibran Bertemu Santri Indonesia dan Salat Berjamaah di Masjid ud-Dhuha Johannesburg

Di Sela Rangkaian KTT G20, Wapres Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Wakil Kanselir Jerman

Hadiri Sesi Pleno ke-3 KTT G20, Wapres Suarakan AI sebagai Kekuatan untuk Inklusi dan Keadilan Global

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Bahas Pembiayaan Internasional dan Kerja Sama Afrika di KTT G20

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist