Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum

Warta Indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, pelat tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya.

“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator,” tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Dua Kelompok di Sorong

Next Post

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok, Wapres Tinjau Pasar Jagasatru Cirebon

Optimis Capai Indonesia Emas, Wapres Tegaskan Santri Adalah Penggerak Kemajuan Bangsa

Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

Wapres Ziarah ke Makam K.H. Abbas Sebelum Hadiri Silatnas Alumni Buntet Pesantren

Dukung Implementasi Kebijakan Presiden untuk Masyarakat Pesisir, Wapres Kunjungi dan Ajak Diskusi Nelayan Cirebon

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Wapres Dukung Penguatan Ekosistem Pendidikan Santri

Pastikan Selesai Tepat Waktu, Wapres Tinjau Pembangunan Kantor BPKP Malut

Wapres Gibran Santap Siang Bersama Komunitas Ojol dan Nelayan Ternate

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Packing Tips That Ensure Safe Deliveries

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Santri Nasional 2025, Wapres Dukung Penguatan Ekosistem Pendidikan Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist