Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Ungkap Predator Seks Ancam Hapus Akun Free Fire Bocah untuk Minta Video Porno

Warta Indonesia
Rabu, 1 Desember 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Seorang pemuda berinisial S (21) yang menjadi predator seks melalui game online Free Fire (FF) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. S mengancam belasan bocah untuk mengirim video porno mereka sedang telanjang dengan cara menakut-nakuti akan menghapus akun Free Fire.

“Tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno (telanjang),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

“Tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambungnya.

S ditangkap polisi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (9/10). Saat ditangkap, S sedang menjaga bagan (tempat penangkapan ikan) di tengah laut.

Selain itu, Reinhard menjelaskan, apabila korban menuruti permintaan S, maka mereka akan diberikan ‘diamond‘ Free Fire seharga Rp 100 ribu. Diamond sendiri merupakan alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif di game Free Fire.

“Tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban. Jika korban mau, diberi diamond sebanyak 500-600 (seharga Rp 100 ribu),” papar Reinhard.

Sementara itu, video porno korban dikirim kepada S melalui WhatsApp. Video itu dijadikan S sebagai konsumsi pribadi, bukan untuk diperjual belikan di situs tertentu.

“Sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan S bermula dari aduan mengenai konten negatif yang dilayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bareskrim kemudian menindaklanjuti aduan itu dengan membuat laporan polisi (LP) pada 22 September 2021.

Dalam aduan KPAI adalah keluhan dari masyarakat, yakni pada Agustus 2021, ada orang tua yang mengecek HP anaknya, D (9). Namun, ternyata D tidak memberi izin orang tuanya untuk mengecek HP-nya.

Orang tua D pun curiga, lalu HP D dicek oleh orang tuanya ditemukan video porno. Orang tua juga mengecek percakapan aplikasi pesan WhatsApp dan kolom sampah di galeri HP D, lalu ditemukan video porno yang dihapus.

“Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” ucap Reinhard.

Dari penjelasan polisi diketahui bahwa tersangka S berkenalan dengan D pertama kali melalui game online Free Fire. Polisi mengungkapkan bahwa S kerap bermain game bersama korban.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Sabu 100 Kg Digagalkan, Polri Selamatkan 500 Ribu Generasi Indonesia

Next Post

HUT ke-71 Korpolairud, Kapolri: Wujudkan Representasi Negara Hadir Di Setiap Wilayah

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

HUT ke-71 Korpolairud, Kapolri: Wujudkan Representasi Negara Hadir Di Setiap Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Santap Siang Bersama Nelayan di Kampoeng Koneng, Wapres Serap Aspirasi Warga Pesisir

Pastikan Program Prioritas Berjalan Optimal, Wapres Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu 

Perkuat Upaya Pengendalian Banjir Terpadu di Jawa Tengah, Wapres Tinjau Pembangunan Bendungan Jragung

Wapres Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan untuk Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional

Dialog dengan Pelaku UMKM Kampung Singkong, Wapres Apresiasi Proses Produksi yang Inovatif dan Higienis

Rektor UIN Jakarta: Kami Siap Menuju PTNBH dengan Tata Kelola Transparan dan Finansial Mandiri

Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden

Bertemu Jajaran Sea Soldier, Wapres Ajak Kampanyekan Isu Pelestarian Lingkungan di Platform Digital

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Bazis Jaktim Rampungkan Perbaikan Rumah Warga Cakung Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Program Prioritas Berjalan Optimal, Wapres Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santap Siang Bersama Nelayan di Kampoeng Koneng, Wapres Serap Aspirasi Warga Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist