Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

PPKM Darurat, Polri Selidiki 332 Dugaan Tindak Pidana

Warta Indonesia
Kamis, 8 Juli 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Polri menyebut ada 332 dugaan tindak pidana terkait penanganan COVID-19 yang terjadi selama 5 hari Operasi Aman Nusa II dan PPKM Darurat, yakni pada 3-7 Juli 2021. Dari 332 dugaan tindak pidana itu, 208 dilakukan penyelidikan, 18 dilakukan penyidikan, 103 penyidikan tindak pidana ringan, dan 3 dilakukan restorative justice.

“Tentang kegiatan Satgas 6 Gakkum Operasi Aman Nusa 2021, berdasarkan data yang dihimpun periode 3-7 Juli, berarti 5 hari, data yang dihimpun, kegiatan yang telah dilakukan oleh Satgas Hukum,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (8/7/2021).

Sasaran penyelidikan adalah toko obat atau apotek, distributor obat, distributor oksigen. Hal ini bertujuan mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen saat selama lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi.

“Pertama adalah penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19,” jelasnya.

“Kemudian penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan. Kemudian penyidikan tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan,” sambungnya.

– Sabtu (3/7):
1. Polda Banten (penyelidikan 1 kasus)
2. Polda Jawa Tengah (penyelidikan 1 kasus)
3. Polda Riau (penyelidikan 1 kasus)
4. Polda Papua Barat (penyidikan 1 kasus)

– Minggu (4/7)
1. Polda Metro Jaya (penyelidikan 5 kasus)
2. Polda Banten (penyelidikan 7 kasus)
3. Polda DIY (penyelidikan 1 kasus
4. Polda Papua Barat (penyelidikan 1 kasus).

– Senin (5/7)
1. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim (penyelidikan 2 kasus)
2. Polda Metro Jaya (penyelidikan 2 kasus)
3. Polda Banten (penyelidikan 9 kasus)
4. Polda Jawa Barat (penyelidikan 8 kasus)
5. Polda Jateng (penyelidikan 2 kasus)
6. Polda Jatim (penyelidikan 3 kasus)
7. Polda Bali (penyelidikan 1 kasus)
8. Polda Kalimantan Barat (penyelidikan 1 kasus)
9. Polda Kalimantan Selatan (penyelidikan 1 kasus)
10. Polda NTT (penyelidikan 1 kasus).

“Kemudian penyidikan tindak pidana pada Senin dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di tempat 4 kegiatan, yaitu spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha. Penyelidikan tindak pidana ringan nihil. Kegiatan restorative justice 1 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya tentang keramaian. Jadi tempatnya di tempat pemancingan,” terang Kombes Ramadhan.

– Selasa (6/7)
1. Polda Jawa Barat (penyidikan 76 kasus dan penyelidikan 23 kasus)
2. Polda Metro Jaya (penyidikan 4 kasus dan penyelidikan 2 kasus)
3. Polda Banten (penyidikan 1 kasus dan penyelidikan 8 kasus)
4. Polda Jateng (penyidikan 2 kasus dan penyelidikan 6 kasus)
5. Polda Jatim (penyelidikan 15 kasus)
6. Polda Bali (penyelidikan 6 kasus)
7. Polda Jambi (penyelidikan 6 kasus)
8. Polda Sumsel (penyelidikan 1 kasus)
9. Polda Kaltim (penyelidikan 8 kasus)
10. Polda NTB (penyelidikan 1 kasus)
11. Polda Sulawesi Tenggara (penyelidikan 1 kasus)
12. Polda Maluku (penyelidikan 1 kasus)

– Rabu (7/7)
1. Polda Metro Jaya (penyelidikan 5 kasus)
2. Polda Banten (penyelidikan 7 kasus)
3. Polda Jabar (penyelidikan 13 kasus)
4. Polda Jateng (penyelidikan 4 kasus)
5. Polda DIY (penyelidikan 3 kasus)
6. Polda Jatim (penyelidikan 1 kasus)
7. Polda Bali (penyelidikan 17 kasus)
8. Polda Sumut (penyelidikan 7 kasus)
9. Polda Jambi (penyelidikan 3 kasus)
10. Polda Kalbar (penyelidikan 2 kasus)
11. Polda Sulawesi Tenggara (penyelidikan 2 kasus
12. Polda Papua Barat (penyelidikan 1 kasus).

“(Kasus-kasus) ini terkait dengan pelanggaran PPKM (Darurat, red) dan terkait dengan penimbunan obat-obat yang terkait dengan COVID-19 dan tabung oksigen. Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1, Polda Sumut 1, ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951,” terang Kombes Ramadhan.

Sementara itu, Kombes Ramadhan mengatakan ada satu kejadian di Jawa Tengah di mana petugas COVID-19 yang hendak menjemput pasien dihadang. Penghadang yang kemudian menjadi tersangka itu mengancam petugas menggunakan senjata tajam (sajam).

“Saya jelaskan ada 1 kejadian yaitu penghadangan petugas penjemput pasien COVID oleh tersangka dengan menggunakan sajam yang dilakukan di wilayah Jateng. Kemudian kasus penyidikan tindak pidana ringan dilakukan 27 kegiatan dengan rincian dilakukan di wilayah Polda Jabar 26 dan Polda Banten 1 kegiatan. Ini terkait dengan pelanggaran prokes sesuai dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2001 dan Pergub Banten No 1 Tahun 2001,” jelas Kombes Ramadhan.

“Kemudian untuk restorative justice dilakukan 2 kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang penutupan tempat pemancingan dan tempat kegiatan panti pijat. Saya jelaskan bahwa kegiatan penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obat yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan HET (harga eceran tertinggi)-nya. Jadi untuk melalukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotek atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah,” tutupnya.

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Prudential Luncurkan PRUCerah

Next Post

Jangkau Lebih Banyak Pengguna, JD.ID dan AdaKami Berkolaborasi

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Jangkau Lebih Banyak Pengguna, JD.ID dan AdaKami Berkolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edukasi Masyarakat, Sat Polair Polres Kobar Sosialisasi Program Quick Wins

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Simulasi Bencana Gempa di Posko Tagana Jakut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist