Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Upload Aksi Cabul di Medsos, Bareskrim Tangkap Oknum Guru

Warta Indonesia
Jumat, 21 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap PS, seorang guru pramuka yang melakukan tindakan cabul terhadap muridnya kemudian aksinya diupload ke sosial media Twitter.

Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Siber Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, aksi bejat PS ini telah dilakukannya selama delapan tahun dengan sasaran korban berumur 6-15 tahun.

“Korban diberi iming-iming uang, diberi minuman kerasa, rokok kopi dan akses internet,” kata Kombes Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Kombes Reinhard menjelaskan, PS yang ditangkap di Jawa Timur itu selalu merekam tindakan cabulnya untuk kemudian mengunggahnya ke akun Twitter miliknya yang terkoneksi dengan jaringan pedofilia.

PS memanfaatkan betul statusnya sebagai pelatih Pramuka untuk mengancam para korbannya dengan tidak mengikutsertakan setiap kegiatan sekolah jika para korbanya menolak untuk disodomi.

Aksi bejat PS itu dilakukannya dengan memanfaatkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. Reinhard menambahkan, latar belakang PS menjadi pedofil dan kerap mencabuli bocah lelaki itu karena saat berumur antara 5-8 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamanya sendiri yang kini telah meninggal.

“Tersangka mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di sosial media,” pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 6 milyar.

The post Upload Aksi Cabul di Medsos, Bareskrim Tangkap Oknum Guru appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Renovasi Sekolah untuk Dukung Pengembangan SDM

Next Post

Kapolres Ajak Masyarakat Dukung Polres Jayawijaya Laksanakan Razia

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Kapolres Ajak Masyarakat Dukung Polres Jayawijaya Laksanakan Razia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren! Bareskrim Kini Punya Aplikasi E-Manajeman Penyidikan (E-MP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist