Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasat Narkoba Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Pemeriksaan Urine Terhadap 52 Personil Basarnas Merauke

Warta Indonesia
Kamis, 20 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Merauke – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono dan Anggota Urdokkes Polres Merauke melaksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan pemeriksaan Urine yang bertempat di Aula kantor Basarnas Merauke jalan PGT Merauke. Pagi tadi, Kamis, (20/2/2020).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan/SAR Kelas B Merauke, Papua Raymond Konstantin,SE mengatakan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Res Narkoba Polres Merauke, kegiatan ini tanpa sepengetahuan anggotanya dan dijaga ketat saat pengambilan urine.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Basarnas Merauke, dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya Narkoba, tanya jawab dan pemeriksaan urine.

Dalam kegiatan penyuluhan Kasat Narkoba menjelaskan tentang Bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini, jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya, jenis – jenis Kasus Narkoba yang ditangani oleh pihak Satuan Res Narkoba Polres Merauke, Gejala-gejala orang yang menggunakan Narkoba, Undang- Undang Narkoba dan ancaman hukumannya,”ungkapnya

“Awal suatu kasus atau tindak pidana yang terjadi di Merauke diawali oleh Mengkonsumsi miras, perlu diketahui miras termasuk bahan adiktif yang perlu di waspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,”pungkasnya.

“Berdasarkan  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang dapat di kenakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan denda maksimal 8 milyard rupiah dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati,”tutur Kasat Narkoba.

Dan dari hasil pemeriksaan urine sebanyak 52 personil Basarnas Merauke semuanya negative alias tidak menggunakan Narkoba. Akhirnya diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang mengetahui peredaran Narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung ke satuan Narkoba Polres Merauke, bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat di jerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(Humip)

The post Kasat Narkoba Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Pemeriksaan Urine Terhadap 52 Personil Basarnas Merauke appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Jaga Kamtibmas Jelang PON XX dan Pilkada, Kapolres Merauke Gelar Coffe Morning

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masayarakat, Dit Polairud Polda Papua Bagikan 2000 Bibit Ikan Mujair

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tingkatkan Ekonomi Masayarakat, Dit Polairud Polda Papua Bagikan 2000 Bibit Ikan Mujair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan DAM

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima GDN, Wapres Tekankan Peran Generasi Muda dalam Diplomasi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist