Merauke – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya menyerahkan kasus Narkoba ke Kejaksaan atau sudah Tahap II terkait Kasus Narkoba yang ditangkapnya (22/10/2019), Pengedar dan pembeli Narkoba jenis Sabu-sabu di Samping taman rusa Jalan Asmat Merauke Papua, Rabu, 19/2/2020.
Berkas Perkara Kasus Narkoba diterima oleh Kejaksaan Negeri Merauke beserta pelaku dan barang buktinya guna dilimpahkan untuk diteruskan ke persidangan di pengadilan Negeri Merauke.
Ditambahkan AKP Subur, “Kronologis penangkapan Narkoba dimana saat itu pelaku akan melakukan transaksi Narkoba di TKP tersebut, maka dengan sigap petugas melaksanakan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku pada saat ditangkap, pelaku langsung membuang Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket plastik bening.
“Ia benar pelaku yang berhasil ditangkap 2 ( dua ) orang dimana seorang laki-laki berinisial JP alias J, 44 Tahun yang beralamat di jalan Gang Nusantara lama dan atau jalan Pendidikan Merauke, dan Seorang Perempuan berinisial CS, hal tersebut dibenarkan oleh saksi berinisial MH, lakis, 33 tahun, beralamat di lampu satu Merauke yang kejadian berada d TKP,”ungkap Kasar Res Naroba.
AKP Subur menambahkan, tersangka JP ini hendak bertransaksi menjual barang haram tersebut kepada saudara CS di TKP tersebut, namun Petugas langsung mengamankan barang bukti yang dibuang berupa 1 paket Narkoba Plastik Shabu-shabu yang tersisa 0,08 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat PA 2819 G, jaket hitam, uang tunai hasil Rp. 1.800.000,-, Hp Samsung J2 warna hitam, dan Hp Samsung Galaxi J4 warna hitam.
Terhadap pelaku, AKP Subur mengatakan akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kesatu pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Akhirnya kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang mengetahui pemakai, pengedar Narkoba agar segera melaporkan kepada kami pihak Kepolisian terdekat, guna pengungkapan kasus Narkotika di Merauke, dan dihimbau mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini, katakan stop dan jauhi Narkotika.
(Humip)
The post Kasat Narkoba : Kasus Pengedar dan Pembeli Narkotika Jenis Sabu di Jalan Asmat Kini Sudah Tahap II appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.