Polda Papua, Polres Biak Numfor – Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH menanggapi adanya kasus-kasus kriminal yang terjadi di Biak Numfor, yang mana para pelakunya adalah anak – anak yang masih di bawah umur, Jumat (31/01/2020).
Dikatakan, pihak Polres Biak Numfor telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menangani perkara anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum karena kasus kriminal, maupun anak yang merupakan korban tindak pidana.
“Tapi, tidak bisa kita pungkiri bahwa hal ini tetap saja terjadi, sehingga kita tetap akan melakukan proses terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini,” ungkap Kasat Reskrim Saat ditemui di ruang kerjanya,”
Kasat Reskrim menjelaskan, menghadapi hal ini pihaknya telah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu ada upaya proses diversi pada tahapan penyidikan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Apabila proses diversi berhasil, kita akan mengembalikan anak itu ke orang tua atau yang bertanggung jawab untuk dilakukan pembinaan begitu pula sampai dalam tahapan di kejaksaan itu juga harus diupayakan adanya upaya diversi dan apabila diversi itu dinyatakan tidak berhasil kita akan tetap melakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Kasat.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2002 perlindungan anak, di situ dijelaskan penahanan anak maksimal 7 hari diperpanjang dengan 7 hari kejaksaan menjadi 14 hari, berbeda perlakuan dengan orang dewasa, tempat penahanan merupakan ruangan khusus, perlakuan dan pemeriksaan juga harus dibedakan dengan orang dewasa.
Seperti yang tertulis di pasal 57, 58 dan 59, di situ dinyatakan dengan jelas bahwa pada pasal 58 ayat 1 penetapan pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 57 menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan, di ayat 2 pemerintah/pemerintah daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1. Berikut pasal 59 ayat 1 dijelaskan pemerintah/pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, di situ juga dijelaskan bahwa di ayat 2 point b ada anak yang berhadapan dengan hukum dan ada anak korban tindak pidana.
Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian tidak bisa sendiri menghadapi hal ini akan tetapi perlu adanya dukungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah atau lembaga-lembaga terkait untuk melakukan berbagai upaya agar anak-anak ini mereka bisa mendapatkan pembinaan dan didikan yang lebih baik sehingga bisa terhindar dari hal hal yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi memang kita sangat harapkan peran aktif pemerintahan daerah untuk melihat hal ini juga, agar kita sama-sama mendukung dan menjaga generasi penerus, yaitu mungkin dibuat rumah aman atau tempat rehabilitasi dari dinas sosial atau trauma healing misalnya, itu juga bisa meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, karena memang korban atau pelaku dibawah umur ini sebenarnya mereka masih butuh pembelajaran, masih butuh didikan dari orang tua dan orang-orang sekitar,” Pungkas Iptu Oscar.
(Humip)
The post Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Kriminal di Biak, ini Kata Kasat Reskrim appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.