Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Badung Polda Bali Gelar “Forum Group Discussion” Tentang Perda No. 4/2019

Warta Indonesia
Rabu, 29 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Bali, Polres Badung – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan Perda No 4 tahun 2019, pukul 09.25 wita Polres Badung menggelar FGD ( Forum Group Discussion) di Ruang Pandawa Hotel Made Bali jalan Raya Sempidi Kec. Mengwi Kab. Badung, Bali. Selasa, (28/01).

Kegiatan yang bertujuan untuk membedah Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Implementasi pelaksanaannya, dihadiri Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga S. P, PJU Polres Badung, para Kapolsek Jajararan Polres Badung, para Kasat Polres Badung, para Kanit Reskrim  dan Polsek Jajaran Polres Badung, 68 Bendesa Adat  se- kabupaten Badung, 8 orang Ketua Pecalang Dari 4 Kecamatan Kab. Badung dan Para Bhabinkamtibmas Polres Badung.

Kapolres Badung mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para Narasumber dan seluruh undangan yang hadir, dalam rangka  membedah Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Implementasi pelaksanaannya.

Derasnya arus dinamika sosial yang merubah tataran kehidupan masyarakat baik dari faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan teknologi, selain membawa perubahan ke arah positif juga bisa menimbulkan kerawanan jika pandangan penafsiran terhadap hukum berbeda beda. “Kita antisipasi sebelumnya, sehingga peluang atau celah untuk melakukan tindakan diluar ketentuan serta cenderung melanggar hukum, dapat dicegah lebih dini”, ucap Kapolres disela-sela sambutannya.

Ia mengajak seluruh peserta yang hadir aktif menanyakan kepada para Narasumber, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum. “Semoga dengan adanya FGD ini kita menemukan pemahaman dan kajian yang sama terhadap Perda No 4 Prov. Bali 2019 dan Pergub Bali No 34 tahun 2019”, harap AKBP Roby.

Tampak para Narasumber yang hadir mulai dari Ketua FKUB Prov Bali/Bendesa Agung Ida Penglisir Agung Putra Sukahet, Dosen Universitas Saraswati Denpasar Ni Komang Sutrisni SH, MH serta Sekretaris Dinas Kebudayaan Kab Badung I Nyoman Sutama, Spd. Msi dengan pokok pembahasan: 1. Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 ttg Desa adat di Bali, 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

Menurut Komang Sutrisni, bahwa kedudukan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, sudah sesuai dengan herarki  hukum diharapkan dengan adanya Perda tersebut dapat saling melengkapi bukan malah sebaliknya saling melemahkan terhadap aturan Hukum yg ada di atasnya yang merupakan sumber hukum. Selanjutnya dari Ketua FKUB Prov Bali / Bendesa Agung Ida Penglisir Agung Putra Sukahet, menjelaskan Pararem adalah suatu Kesepakatan Kolektif berlaku untuk internal kompok yang sepakat maupun ekternal yang masuk ke wilayah tersebut. “Perda adat adalah merangkum semua yang ada di masing-masing adat, baik yang berkaitan dengan pararem maupun awig-awig”, katanya

“Tujuan dari Perda No 4 yaitu, untuk menguatkan Desa Adat, membangun Bali menuju keutuhan NKRI, Dengan di perkuatnya desa adat tentunya dapat memperkuat dan menjaga Nilai-nilai Agama yang ada di Bali”, tambahnya.

Ia juga mengatakan Desa adat diperbolehkan untuk melakukan pungutan di Obyek yg menjadi Milik desa Adat. I Nyoman Sutama dari Sekretaris Kebudayaan Kab. Badung menghimbau dengan adanya Perda no 4 yang dikeluarkan oleh Provinsi Bali, agar diselaraskan dengan awig dan pararem yang ada di di desa adat masing-masing. Sesungguhnya kata Dia, di kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Perda No 1 /2020 tentang Desa Adat pelaksanaannya agar tetap ada pendampingan dari Polri berkaitan dengan pengunaan anggaran di Desa Adat agar tidak terjadi penyimpangan dan menjadi masalah di Desa Adat. Kegiatan berakhir dengan penyerahan  Cendera Mata dari Kapolres Kepada Narasumber serta Foto Bersama.

 

The post Polres Badung Polda Bali Gelar “Forum Group Discussion” Tentang Perda No. 4/2019 appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Unit Intel Polsek Tanjungpandan Monitoring Kegiatan Talk Show

Next Post

Simpan Lima Paket Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polisi

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Simpan Lima Paket Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist