Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Bongkar Penjualan Ganja Via Online, 41 Kg Diamankan

Warta Indonesia
Senin, 27 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta – Pihak Kepolisian berhasil menangkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang di perjual belikan melalui media sosial, berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja via media sosial Instagram dengan nama “MATERILASAP” dan “DREWMOLID.SMOKEHAUS,” KMD TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif di daerah tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan “dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah media Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada.”

Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Residence kamar 35 yang beralamat di Jl. Abuserin no 17 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2020 pukul 01.00 WIB, sehingga diketahui bahwa penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg, barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan narkotika seperti kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, handphone, laptop, buku catatan dan resi pengiriman paket.

Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka YMK (33) dan AR (24), sejak September 2019, YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di Bukittinggi Sumatera Barat kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi, kemudian paket ditujukan kepada AR (24) di alamat kost sebelumnya di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan, sebanyak 31 Kg, dan alamat kost yang sekarang di Lentera Residence Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.

Pasal PRIMAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah) dan maksimal 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal SUBSIDAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan maksimal 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga.

The post Bareskrim Bongkar Penjualan Ganja Via Online, 41 Kg Diamankan appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Jadi Pembina Upacara, Bhabinkamtibmas Desa Persil Raya Ajak Siswa Tanamkan Kejujuran

Next Post

Mobil Tabrak Pengendara Motor di Kapuas, Korban Luka-Luka

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Mobil Tabrak Pengendara Motor di Kapuas, Korban Luka-Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist