Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Mari Bersama Awasi Lahan Reklamasi

Warta Indonesia
Senin, 27 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go. id (babel) Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat saat melaksanakan Reklamasi di Lokasi Ex Tambang PT. Timah Menegaskan Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Dalam Permen ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan  Pengawasan Mineral dan Batubara, reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sedangkan, pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan seperti penambang Timah.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat dihadapan para media mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengawasan terhadap setiap lokasi pasca reklamsi yang akan kembali di usili oleh oknum tangan jahil perusak lingkungan yang ingin kembali melakukan penambangan.

“Aturannya sudah jelas, Akan ada tindakan hukum apabila ada oknum tangan jahil yang ingin melakukan penambangan di lokasi yang sudah di reklamasi” tegas Kapolda.
Menurutnya Penambangan Liar, atau tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ada sanksi hukum yang menjeratnya.

“Dalam pengawasan ini, Saya  juga mengharapkan kerjasama dengan seluruh Lapisan masyarakat, serta laporkan apabila ada yang menemukannya aktivitas pertambangan kepada kami, dalam hal ini Polres Bangka Selatan yang terdekat dan akan dikenakan dengan Aturan hukum yang berlaku.” Tutup Kapolda.
Sebagi informasi palangan Penambangan diatur dalam Undang –undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa Izin dipidana maksimal 10 Tahun Penjara dan Denada Maksimal 10 Milyar Rupiah.

The post Mari Bersama Awasi Lahan Reklamasi appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Pelangi di Polres Tabanan Polda Bali Perayaan Imlek 2020 ditandai Perang Air

Next Post

Jaga Sinergitas Polda Babel bersama PT Timah dan Kab Basel Tanam Pohon

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Jaga Sinergitas Polda Babel bersama PT Timah dan Kab Basel Tanam Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Layanan Kesehatan dan Pangan Murah Usai Tanam Jagung di Tangerang

Wapres Dorong Inovasi Offtaker untuk Serap Hasil Panen Petani

Tanam Jagung Bersama Polri, Wapres Tekankan Pentingnya “Kerja Keroyokan” untuk Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Kebaya Menari sebagai Regenerasi Budaya dan Diplomasi Perdamaian Dunia

Olagud dan Kitchenette Hadirkan Menu Fried Chickenette Series

Modern Internasional Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMN Tiongkok Genertec

LSPR Institute Hadirkan Wamenlu Arif Havas di Ambassador Talks Vol. 6

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Proyek Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles, Wapres Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist