Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Simpan Sabu 1,05 gram, Petani Ini Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Basel

Warta Indonesia
Senin, 20 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) RU alias Tm (39) seorang petani warga jalan Mayor Munzir, kelurahan Teladan kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (14/1/2020) pukul 20.30 Wib.

RU dibekuk lantaran menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Penangakapan RU berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-34/I/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 14 januari 2020.

“Tersangka RU ditangkap dikediamannya Jalan Mayor Munzir, Teladan Toboali, Selasa (14/1) pukul 20.30 Wib. Dari hasil penggeledahan, Anggota berhasil menemukan 1 buah bekas tempat kosmetik warna hijau yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening besar berisikan 3 plastik bening yang masing masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,05 gram serta sedotan bening,” kata Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP S Ferdinand Suwarji, Jum’at (17/1/2020).

Dan tersangka lanjut dia mengakui barang tersebut milik tersangka dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus plastik bening besar berisikan 3 plastik bening yg masing masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. dgn berat bruto 1.05 gram, 1 buah hp merk nokia warna hitam, 1 buah bekas tempat kosmetik warna hijau dan 1 buah sedotan plastik bening,” jelasnya.

Atas perbuatan terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

The post Simpan Sabu 1,05 gram, Petani Ini Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Basel appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Patroli Malam, Upaya Pencegahan Gangguan Kamtimbas

Next Post

Polsek Maliku Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Mako

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polsek Maliku Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Mako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMX 2024 Bakal Hadirkan Mobil dan Tamu Petrolhead Kelas Internasional, Keiichi Tsuchiya Sampai Liberty Walk Japan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren! Bareskrim Kini Punya Aplikasi E-Manajeman Penyidikan (E-MP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Tahun 2045 Penduduk Indonesia Berjumlah 318 Juta Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Top 5 eCommerce dengan Trafik Tertinggi pada Semester I 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist