Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Sabu kepada Pekerja Tambang, Amir Terancam Penjara 20 Tahun

Warta Indonesia
Minggu, 19 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Amir (26) warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba. Amir yang biasa mengedarkan sabu kepada pekerja tambang ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bateng di Pantai Amir Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba,  Rabu (15/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bateng Kompol Andi Purwanto dalam press release di Kantor Polres Bateng, Jumat (17/1/2020) mengatakan pelaku mengedarkan atau memperjualbelikan sabu kepada pekerja tambang di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, antara lain Desa Perlang, Kulur dan Trubus.

“Kami tengah melakukan pengembangan dan menggali informasi dari pelaku, apakah dalam pergerakannya memiliki sindikat atau bergerak sendiri. Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, ada beberapa orang lainya berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu ini,” kata Kompol Andi.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,85 gram senilai Rp14 juta, satu unit sepesa motor Yamaha Vixion dan STNK, satu unit handphone Nokia warna biru beserta simcard, satu buah plastik strip bening kosong dan satu buah kantong plastik warna putih.

“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kompol Andi.

Saat diwawancarai wartawan, Amir mengakui dirinya mengedarkan narkoba di wilayah Bateng selama tiga bulan ke belakang dan ia mengatakan barang haram tersebut ia dapatkan dari pengedar di Kota Pangkalpinang.

 

The post Edarkan Sabu kepada Pekerja Tambang, Amir Terancam Penjara 20 Tahun appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Tingkatkan Rasa Nasionalisme Kita

Next Post

Amir Diringkus di Pantai Amir

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Amir Diringkus di Pantai Amir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindakan Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Sebagai Upaya Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan 40 tahun Partisipasi di Dunia Balap Nasional, Honda Siap Torehkan Sejarah Baru di Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist