Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka – Kapolresta Palangka Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum memimpin langsung kegiatan konferensi pers kasus penipuan online yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Klas II A Kota Palangka Raya, Senin (13/01/2020) pagi.
Kepada awak media, Kapolresta Palangka Raya menjelaskan, pelaku bernama Edo Purnama (26) melakukan aksinya dengan cara merentas akun Facebook seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kota Palembang Provinsi Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian pelaku mendownload seluruh foto dan video yang berisi kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut untuk kemudian diposting pada akun Instagram palsu yang telah dibuat oleh pelaku dengan nama samaran BARGEMASTRI dan digunakan untuk mencari korbannya melalui media sosial.
“Kepada para korbannya, pelaku mengaku sebagai Anggota TNI yang berdinas di Kodam Bukit Barisan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku juga meminta nomor kontak whatsapp untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi baik telephone maupun video call,” beber Kombes Pol Jaladri.
Pelaku memperdaya korbannya dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Dirinya juga meminta sejumlah uang dengan cara ditransfer ke nomor rekening rekan pelaku yang juga berada di dalam Lapas dengan alasan akan digunakan untuk mengurus kepidahan dirinya ke Kota Palangka Raya.
“Dua wanita yang menjadi korban dan berdomisili di Kota Palangka Raya telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya tersebut ke Polresta Palangka Raya. Namun berdasarkan keterangan dari pelaku, masih banyak korban lain yang tinggal di luar Kota karena aksi tersebut telah dilakukannya sejak awal tahun 2019,” Kombes Pol Jaladri.
Dari aksi tipu-tipu yang dilakukannya pelaku berhasil mendapatkan uang dengan nilai fantastis yakni sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena jumlah korban yang tidak sedikit bahkan menurut pengakuan tersangka wanita yang menjadi korban mencapai lebih dari seratus orang dan ada yang masih bekerja sebagai TKW di Luar Negeri.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hawai Merk Xiaomi dan satu buah Kartu ATM. Akibat perbuatannya tersangka yang masih menjalani hukuman tersebut akan kembali di jerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal emapt tahun penjara. (bib/sam)
The post Tipu Dua Gadis Cantik, Warga Lapas Diciduk Palangka Raya appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.