Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 30.037 Butir Ekstasi, Polisi Amankan J

Warta Indonesia
Rabu, 15 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (9/1/2019) lalu sekitar pukul 09.00 wib.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai salah seorang penumpang berinisial J (28) di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional.

“Pelaku baru tiba dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia. Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut dan kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Susila, Selasa (14/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa 11 bungkusan makanan yang isinya berupa narkoba jenis ekstasi. Pelaku kemudian langsung dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Pada kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP S O M Pardede mengatakan, perbuatan pelaku melanggar pasal 113 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun.

“Untuk pengembangan sementara masih kita dalami. Dari pengakuan tersangka, dia adalah kurir dari barang tersebut dan barang ini akan dibawa ke Jakarta. Meski demikian, kami masih tetap menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

The post Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 30.037 Butir Ekstasi, Polisi Amankan J appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kahut Sosialisasi ke SMAN-1

Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist