Sebanyak 20 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar, ”
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-20 pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi karena tidak memakai masker.
Rinciannya, 19 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan satu diberikan sanksi denda administrasi.
“ Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar, ” ujarnya, Selasa (6/10).
Dikatakan Risan, operasi tertib masker semacam ini rutin dilakukan oleh pihaknya dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
“Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.
(bj/wi