Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

1,2 Ton BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bangka Tengah

Warta Indonesia
Kamis, 30 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dan premium beserta dua pelaku dan dua kendaraan yang di gunakan pelaku.selasa (28/1/2020).

Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Andi Purwanto menjelaskan sebanyak 1,2 ton BBM jenis solar dan premium bersubsidi itu diamankan dari dua pelaku berinisial Ht (37) dan Lh (34).

“Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, untuk pelaku Ht kami amankan di kawasan Jalan By Pas Koba dan pelaku Lh diamankan di Simpang Perlang” pungkasnya.

Ia menambahkan, pelaku Ht membawa BBM jenis solar sebanyak 612 liter dan pelaku Lh membawa BBM jenis premium sebanyak 600 liter.ucapnya.

Kedua pelaku diamankan oleh anggota Polres Bangka Tengah, karena tidak memiliki surat izin kepemilikan atas BBM tersebut.

“Kedua pelaku menjelaskan, BBM yang mereka bawa akan di antar ke Desa Lubuk Kecamatan Lubuk Besar. BBM akan dijual ketoko- toko dan ke tambang-tambang invenkonsional (TI) yang ada di daerah lubuk”.ungkap mereka.

Pelaku menambahkan mereka mendapatkan dan menampung BBM tersebut dari para pengerit-pengerit dan membawa ketujuan.ungkap mereka.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Roby Ansari menambahkan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan perintah dari Kapolri seiring sudah dibentuknya Satgas Migas.pungkasnya

“Ini perintah dari Kapolri mengingat kerugian negara cukup besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kita menunaikan perintah tersebut, untuk menyelamatkan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi”.tutupnya.

atas perbuatannya kedua pelaku dapat di kenakan pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar atau pasal 53 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30 milyar.

The post 1,2 Ton BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bangka Tengah appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Solar Timbunan Ternyata Dibeli dari Nelayan yang Dapat Jatah dari SPDN Tempilang

Next Post

Pelaku Curat , Curas, Curanmor di Tembak Team Opsnal Polres Palu Karena Berusaha Melawan Hendak di Tangkap

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Pelaku Curat , Curas, Curanmor di Tembak Team Opsnal Polres Palu Karena Berusaha Melawan Hendak di Tangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Chusnunia : Berdayakan Peternak Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist