Wapres Serahkan Dana Insentif Fiskal Kepada 22 Pemerintah Daerah

Jakarta, – Pemerintah Pusat kembali memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai berprestasi dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).

Sebagai informasi, sebanyak 130 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 22 kota, dan 99 kabupaten menerima Insentif Fiskal Bidang Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah total dana mencapai Rp.775 miliar. Adapun 9 provinsi yang mendapat penghargaan adalah Sumatera Barat, Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan ini, Wapres secara simbolis menyerahkan penghargaan kepada 22 pemerintah daerah, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lembata, Kabupaten Jayapura, Kota Tangerang, Kota Salatiga, Kota Madiun, Kota Denpasar, Kota Banjarmasin, Kota Bau-Bau, dan Kota Gorontalo.

Dalam pidatonya, Wapres menyampaikan bahwa pemerintah telah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem mendekati 0% di Indonesia. Menjelang purna tugas pada Oktober 2024 mendatang, dirinya pun optimis target tersebut akan tercapai.

“Kita optimis target ini bisa tercapai mengingat tingkat kemiskinan ekstrem yang semula 1,12% pada Maret tahun lalu, sudah turun hingga 0,83% pada Maret tahun ini,” tegasnya.

Namun demikian, Wapres mengingatkan bahwa pencapaian tersebut masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti akurasi data sasaran, konvergensi program, kualitas pelaksanaan program, penyesuaian standar garis kemiskinan ekstrem, hingga regulasi pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem yang akan berakhir tahun ini.

“Kita perlu menjaga agar tren penurunan ini terus berlanjut melalui kolaborasi dan kerja seluruh pemangku kepentingan termasuk kinerja dan peran aktif seluruh kepala daerah,” pintanya.

Lebih lanjut, Wapres mengingatkan bahwa program penanggulangan kemiskinan di berbagai tingkatan pemerintahan hendaknya bersifat inklusif, sinergis, dan tepat sasaran. Untuk itu, ia menginstruksikan pemanfaatan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) perlu terus dioptimalkan demi meningkatkan pensasaran program.

“Data ini telah digunakan lebih dari 26 kementerian/lembaga dan sudah lebih dari 93% pemerintah daerah memanfaatkan untuk basis data pensasaran program. Ke depan, sistem pensasaran yang berlaku nasional dan terintegrasi perlu dikembangkan agar berbagai data yang ada di kementerian/lembaga terhubung satu sama lain,” pintanya.

Kemudian, sambung Wapres, aspek penting lainnya yang harus diperhatikan juga adalah konvergensi dan sinergitas program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Konvergensi dan sinergitas ini tercermin dari upaya pemerintah yang terus memastikan agar rumah tangga miskin ekstrem menerima seluruh program yang ada, program perlindungan sosial, program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, dan program peningkatan sarana dan prasarana permukiman,” ungkapnya.

Selain itu, tutur Wapres, berbagai pihak terkait khususnya kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga perlu memastikan efektivitas implementasi program, baik ketepatan sasaran, jumlah, maupun waktu penyaluran program dengan mengedepankan kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, pekerja migran, dan kepala keluarga perempuan.

“Pekerjaan rumah yang masih banyak ini perlu terus didukung dengan memastikan keberlanjutan regulasi pelaksanaan strategi pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem periode 2025-2029,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melaporkan bahwa sejak 2023, Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat TNP2K untuk menyediakan insentif bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki kinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan.

“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024 telah ditetapkan 9 provinsi terpilih, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Barat, serta 121 kabupaten/kota yang masing-masing daerah akan memperoleh insentif fiskal kesejahteraan masyarakat sebesar Rp5 – 7,2 miliar,” sebutnya.

Secara khusus, Muhadjir mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pemberian insentif fiskal tersebut.

“Saya berharap upaya kolaboratif dalam mendorong sinergi bersama pemerintah daerah dapat terus kita lakukan hingga kemiskinan ekstrem tuntas,” harapnya.

Pada kesempatan ini, Muhadjir juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah yang telah menunjukkan kinerja baik sehingga mendapatkan insentif fiskal.

“Semoga hal tersebut dapat terus mendorong semangat Pemda untuk konsisten meningkatkan pembangunan daerahnya serta menjadi inspirasi bagi Pemda lainnya guna menciptakan inovasi dan terobosan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem,” ucapnya.

Selain Menko PMK, hadir pada acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, serta para gubernur, bupati, dan wali kota penerima penghargaan.

Sementara, Wapres didampingi oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Imam Aziz, Zumrotul Mukafa, dan Lukmanul Hakim, serta Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub. (EP/AS-rls)

Exit mobile version