UP PTSP Jakpus Terbitkan 1.369 Perizinan Selama Pandemi COVID 19

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat, telah menerbitkan 1.369 perizinan dan non perizinan selama masa pandemi COVID 19 atau periode Maret hingga akhir November 2020.

“Balik nama kendaraan angkutan umum sebanyak 476 permohonan”

Kepala UP PTSP Jakarta Pusat, M Subhan mengatakan, sejak Maret hingga akhir November 2020 pihaknya menerima 1.808 permohonan perizinan dan non perizinan. Dari jumlah itu, 1.369 permohonan telah disetujui, ditolak 120 permohonan dan 319 permohonan masih diproses  

Ia menjelaskan, jenis perizinan dan non perizinan yang terbanyak diajukan ke UP PTSP Jakarta Pusat yakni Izin Pelaku Teknis Bangunan sebanyak 500 permohonan.

“Peringkat kedua permohonan yang diterima yakni penetapan status, perubahan status, peremajaan dan balik nama kendaraan angkutan umum sebanyak 476 permohonan,” jelasnya, Jumat (4/12).

Ia menambahkan, meski membuka layanan tatap muka pihaknya tetap menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat.

Warga yang datang untuk  mengajukan permohonan perizinan wajib diperiksa suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kondisi normal.

“Kami juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di loket UP PTSP Jakarta Pusat,” tandasnya.

(bj/wi

Exit mobile version