Petugas Satpol PP Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, menindak 28 pelanggar saat menggelar operasi tertib masker di Jalan Kramat Sentiong, Selasa (16/3).
“Para pelanggar kami kenakan sanksi kerja sosial ”
Kasatpol PP Kelurahan Kramat, Pony Mustika mengatakan, 28 pelanggar yang terdiri dari pengendara dan pejalan kaki ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum di sekitar lokasi.
“Para pelanggar kami kenakan sanksi kerja sosial menyapu sarana dan prasarana umum,” katanya.
Menurut dia, selain melakukan giat tertib masker pihaknya juga rutin melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional dan tempat usaha lainnya.
“Kami juga rutin patroli keliling wilayah guna memastikan warga mematuhi protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID- 19,” tandasnya.
(bj/wi
