Tertib Masker di Kebayoran Lama Sanksi 21 Pelanggar

Giat tertib masker yang digelar di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/4), menjaring 21 pelanggar.

” 20 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah”

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring di Jalan Panjang Cidodol, Kelurahan Cipulir s ebanyak 10 orang. Kemudian di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama (Pos 2) Pertigaan Ramayana tujuh pelanggar dan empat pelanggar di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan.

“Dari 21 pelanggar, 20 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu orang di Jalan Panjang Cidodol bayar denda Rp 250.000,” ujarnya.

Menurut Effendi, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Kami juga melakukan monitoring pasar dan tempat usaha agar menerapkan prokes,” tandasnya.

(bj/wi

Exit mobile version