WARTA INDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memperbarui data pemilih dari kalangan anggota TNI-Polri serta penghuni lembaga pemasyarakatan jelang Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkap hal tersebut usai melakukan pengawasan atas pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester pertama tahun 2022.
“Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/7).
TNI/Polri tidak memiliki hak pilih. Namun hak pilih itu otomatis dimiliki jika anggota aktif sudah pensiun atau keluar dari TNI/Polri.
Bawaslu juga menyatakan KPU belum memperbarui data penghuni lapas di 14 provinsi. Padahal, para penghuni lapas juga memiliki hak suara di pemilu.
“Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas,” kata Lolly.
Lolly menyebut KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Menurutnya pemilih di Lapas dan kelompok disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan.
“Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” ujarnya.
Selain data pemilih di Lapas, Lolly menyoroti luputnya pendataan bagi pemilih disabilitas. Ia memaparkan dalam Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.
“Hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas,” tutur Lolly.
Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon merespons hal ini dan menjabarkan bahwa data pemilih di Lapas akan masuk ke dalam daftar pemilih khusus.
Dia mengatakan jumlah pemilih yang keluar-masuk Lapas terhitung tinggi sehingga sulit jika ditetapkan lewat daftar pemilih tetap (DPT).
Mengenai data mantan anggota TNI-Polri, Betty mengatakan KPU sudah membahasnya dengan Kemendagri serta TNI dan Polri.
Alih status ini akan dilakukan KPU dengan menarik data dari Kemendagri dan mencocokkan secara langsung di lapangan.
“Saat rekapitulasi di sini ketahuan alih status TNI/Polri, kalau masuk (daftar pemilih tetap) artinya sudah pensiun,” ujarnya saat ditemui.