Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Lengkap, MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan PT 20 Persen

Azhar Ferdian
Rabu, 27 Juli 2022
-- Politik
Mahkamah Konstitusi/Net

Mahkamah Konstitusi/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperbaiki berkas-berkas pemohon terkait gugatan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas presiden 20 persen.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan berkas yang dibawa oleh PKS tidak lengkap karena tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh.

“Menyangkut soal bukti yang disampaikan daftar buktinya tidak lengkap jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan tidak dibuat daftar buktinya,” kata Enny dalam sidang, Selasa (26/7).

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.

“Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in idem,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memberikan tenggat waktu dua pekan dari sidang kepada pemohon untuk memperbaiki berkas tersebut.

“Kalau akan diperbaiki ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah perbaikan itu dilakukan maka MK melalui kepaniteraan akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.

“Supaya mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy,” pungkasnya.

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu DPP PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

PKS menggugat presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen karena merasa tak leluasa mengusung calon presiden dan kesulitan membangun koalisi dengan partai politik lain.

Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

“Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Rabu (6/7).

Tags: Mahkamah KonstitusiPKSPresidential Threshold

Previous Post

Komnas HAM: Bharada E Jelaskan Secara Detail Penembakan Brigadir J

Next Post

Petinggi PKB dan Gerindra Kembali Gelar Pertemuan Bahas Koalisi

BeritaTerkait

Politik

Muktamar PKB Bali Dapat SK Kemenkumham, Ketua DPW PKB Banten Tunaikan Nazar Syukuran Potong Sapi

Jumat, 13 September 2024
Politik

Gus Muhaimin Iskandar Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP PKB Periode 2024-2029

Minggu, 25 Agustus 2024
Politik

Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar Dinobatkan sebagai Bapak Toleransi Penjaga Pancasila

Sabtu, 24 Agustus 2024
Politik

Gus Muhaimin Iskandar Minta Masyarakat Doakan Muktamar PKB di Bali Lancar dan Sukses

Selasa, 20 Agustus 2024
Load More
Next Post
Pertemuan petinggi PKB dan Gerindra/Net

Petinggi PKB dan Gerindra Kembali Gelar Pertemuan Bahas Koalisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

PLN Icon Plus-APKASI Berkolaborasi demi Mempercepat Digitalisasi dan Transisi Energi Hijau

Kao Resmikan Proyek Instalasi PLTS Berkapasitas 6.53 MWp di KIIC

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

Wapres Nikmati Suasana Malam di Ibu Kota Nusantara

Tinjau Proyek Strategis Di IKN, Wapres Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan

Wapres Tinjau SPBU Terdampak Kelangkaan BBM Di Bengkulu: Dorong Solusi Konkret Dan Pelayanan Maksimal

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Betadine Gelar Edukasi Antiseptik Kewanitaan Povidone-Iodine melalui Kampanye “Red Days Alert”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin di Masjid Istiqlal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Raih Sertifikasi SGS untuk Layar Quantum Dot Aman Bebas Kadmium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBAK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dibubarkan Rektor, Senator: Itu Kurang Bijak!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist