Satpol PP Koja Tindak 21 Pelanggar Operasi Tibmask

Untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Mangga, Kelurahan Lagoa.

” Ada 21 pelanggar yang kami tindak,”

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Ada 21 pelanggar yang kami tindak. Setelah dilakukan pendataan, 20 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu,” ujar Roslely, Selasa (20/4).

Dikatakan Roslely, dalam kegiatan kali ini pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dibantu Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok dan FKDM.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengeduk asi warga soal penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun,” tandasnya.

(bj/wi

Exit mobile version