Sebanyak 43 warga dan wisatawan terjaring giat tertib masker yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu, selama 29 Agustus hingga 5 September 2020.
” Sanksi denda yang berhasil dihimpun sebesar Rp650 ribu dan dibayarkan melalui Bank DKI,”
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan
di check point dermaga, lingkungan permukiman dan lokasi wisata. Hasilnya, ditemukan 21 pelanggaran di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan 22 di Kepulauan Seribu Selatan dalam kurun waktu sepekan.“Sanksi denda yang berhasil dihimpun sebesar Rp650 ribu dan dibayarkan melalui Bank DKI,” ujarnya, Kamis (10/9).
Sanksi denda tersebut berasal dari empat wisatawan yang tidak menggunakan masker saat berlibur di Pulau Pari dan Pulau Tidung, akhir pekan lalu. Sisanya, 39 warga disanksi kerja sosial.
“Sebagian besar pelanggaran memang tidak menggunakan masker. Sanksi denda dan kerja sosial diharapkan membuat jera warga dan wisatawan,” pungkasnya.
(bj/wi