Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen satu cafe yang berada di Jalan Pelita RT 03/10, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, ”
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan, cafe ini ditutup karena sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Cafe itu kami segel karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional,” ujarnya, Jumat (11/12).
Selain melanggar aturan protokol kesehatan, sambung Arifin, cafe itu juga tidak memiliki izin usaha.
“Hari ini kami melakukan penindakan dengan menye g el secara permanen, tidak boleh beroperasi,” tandasnya.
(bj/wi
