Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan pengawasan sejumlah tempat usaha dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Jumat (26/2).
“Satu dari tujuh tempat usaha, yaitu apotek, terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ”
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, pihaknya menyasar tujuh tempat usaha di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“ Satu dari tujuh tempat usaha, yaitu apotek, terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 . Di antaranya tidak menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun dan air mengalir, serta tidak mewajibkan penggunaan masker kepada karyawan. Kami berikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Polma, Jumat (26/2).
Polma menambahkan, empat personel Satpol PP Kecamatan CIlincing dikerahkan dalam kegiatan pengawasan ini.
“Kami imbau kepada pemilik usaha untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan prokes, mengingat masih tingginya kasus penyebaran COVID-19. Kepedulian dan komitmen bersama dibutuhkan untuk berjuang melawan COVID-19,” pungkasnya.
(bj/wi
