Sebanyak 25 kafe liar di Jl Inspeksi Kali Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara disegel. Selain melakukan penyegelan, petugas gabungan juga melakukan pemutusan sambungan listrik (PLN) dan air (PAM) di kawasan yang biasa disebut Rawa Malang tersebut.
“Hari ini kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini, ”
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, penertiban ini sebagai upaya pengamanan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Hari ini kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini tepatnya di area kolong jembatan juga sebanyak 25 kafe ilegal,” ujarnya, Senin (21/12).
Dijelaskan Yusuf, penertiban juga melibatkan petugas dari PT PLN area Marunda dan PT Aetra untuk memutus sambungan listrik serta air di kafe-kafe liar tersebut.
“Total sebanyak 380 personel gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti Dewan Kota dan FKDM terlibat penertiban,” tandasnya.
(bj/wi