Surabaya – Jatanras Polrestabes Surabaya kembali membongkar prostitusi online yang menggunakan whatsapp dengan banderol Rp10 jutaan untuk dua model cantik untuk “cinta satu malam.”
Setelah menerima informasi, personel unit Jatanras melakukan penggerebekan dan didapati tiga mucikari. Mereka langsung diangkut ke Polrestabes Surabaya. Tiga mucikari itu antara lain DK (36), LS (45) keduanya ibu rumah tangga yang terdeteksi asal Sidoarjo. Sementara satunya lagi adalah K (46) laki-laki asal Semarang.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp10 juta, 4 unit ponsel dan foto-foto para gadis yang ditawarkan ke hidung belang.
Sementara dua perempuan cantik inisial NV dan FN ikut diamankan di lobby hotel salah satu hotel bintang lima di Surabaya kota.
“Transaksinya lewat grup whatsapp. Pelaku mematok tarif 10 jutaan untuk dua model cantik,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto kepada wartawan, Rabu (15/4).
Setelah deal, lanjut dia, sang mucikari mengghubungi NV dan FN dengan menyebutkan nama hotel yang dituju, keduanya diarahkan kesana.
Melalui komunikasi whatsapp, para mucikari memposting foto-foto model untuk dipilih. Dari transaksi tersebut, mucikari mendapat uang Rp5 juta dan masing-masing model Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, para mucikari melanggar tindak pidana perdagangan orang. Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang No. 12/2007 tentang TPPO. Ancaman pidananya paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Dot)