Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran sejumlah lembaga negara dan lembaga setingkat negara. Pemotongan anggaran tersebut untuk dialihkan ke penanganan corona.
Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Mengacu pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan: “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.”
Beberapa lembaga yang anggarannya dipangkas antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Rp922 miliar menjadi Rp859 miliar (dipangkas Rp63 miliar), Komisi Yudisial, semula Rp102 miliar dipangkas menjadi Rp91 miliar (dipangkas Rp11 miliar), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semula Rp932 miliar menjadi Rp899 miliar (dipangkas Rp33 miliar), Komnas HAM, semula Rp104 miliar menjadi Rp100 miliar (dipangkas Rp4 miliar).
Selanjutnya, BKKBN, semula Rp3,5 triliun menjadi Rp3,1 triliun (dipangkas Rp400 miliar), Ombudsman, semula Rp166 miliar menjadi Rp153 miliar (dipangkas Rp13 miliar), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), semula Rp216 miliar menjadi Rp193 miliar (dipangkas Rp 23 miliar). (Rid)