Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Presiden Jokowi Serahkan 22.007 Sertifikat Hak Atas Tanah di Humbang Hasundutan

- Categories: Nasional
- Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia
Related Content
Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
Wartaindonesia.co.id
Senin, 15 Juni 2026
Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional
Wartaindonesia.co.id
Kamis, 11 Juni 2026
Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Wartaindonesia.co.id
Rabu, 10 Juni 2026
Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM
Wartaindonesia.co.id
Selasa, 9 Juni 2026