Presiden Joko Widodo pada Jumat, 1 November 2019, melantik anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Pelantikan tersebut digelar selepas pelantikan Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama di awal acara pelantikan.
Kesembilan nama yang terdiri atas 3 perwakilan pemerintah dan 6 dari unsur masyarakat tersebut ialah:
- Dr. Barita L.H. Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA. sebagai ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah;
- Sdr. Babul Khoir H., S.H., M.H., sebagai wakil ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah;
- Sdr. Witono, S.H., M.Hum. sebagai anggota, mewakili pemerintah;
- Sdr. Sri Harijati P., S.H., M.M. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Sdr. Apong Herlina sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Sdr. Resi Anna Napitupulu, S.H., M.H. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, S.H., M.H. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Sdr. Bambang Widarto, S.H., M.H., sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Sdr. Bhatara Ibnu Reza sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat.
Para anggota tersebut diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebelum menandatangani berita acara pengambilan sumpah.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti para tamu undangan.